BERITA BARU

Jumat, 23 September 2011

Hukum Haram Islam Melihat Gambar dan Film Porno !!


Akhir-akhir ini, sekalipun UU Pornografi sudah disahkan, kelihatannya anasir-anasir pornografi masih merajalela di mana-mana. Bahkan dengan sangat mudah, pengguna internet mengakses gambar-gambar dan film-film porno. Ini menunjukkan efektivitas UU Pornografi ini dipertanyakan. Selain itu, memang ada juga pihak-pihak yang masih menganggap melihat gambar dan film porno ini sebagai sesuatu yang tidak dilarang. Pendapat ini jelas pendapat yang syâdz (menyimpang dari pendapat umum para ulama). Berikut akan kita lihat masalah ini dari sisi fikih dari beberapa sudut.


Batasan Pornografi dalam Fikih Islam
Orang yang pro-pornografi seringkali mempertanyakan apa sebetulnya batasan porno atau tidak porno. Inilah yang seringkali mengaburkan masalah pornografi. Pasalnya dalam berbagai literatur, bahkan di dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, definisi “porno” ini tidak jelas. Karena ketidakjelassan itulah sulit ditetapkan kepastian hukumnya, baik di dalam islam maupun dalam hukum positif kita.  Kita perhatikan, misalnya, definisi “porno” di dalam UU Pornografi berikut.
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Kata-kata “kecabulan” dan “eksploitasi seksual” jelas akan menjadi bermasalah karena sifatnya yang relatif dan sulit diukur objektivitasnya. Dalam penetapan hukum, ukuran yang tidak jelas ini pasti akan menimbulkan banyak penafsiran dan interpretasi. Lihat saja bagaimana orang-orang Bali menolak UU ini karena mereka menganggap sekalipun setiap hari mereka berpakaian agak minim, tapi dalam ukuran norma mereka itu bukan tindakan cabul. Demikian pula dengan para pelukis yang selalu mengklaim bahwa estetika merupakan dasar atas apa yang mereka buat, walaupun yang dilukisnya wanita telanjang. Para pembuat film pun berdalih dengan alasan yang sama. Atas nama seni dan estetika mereka menghalalkan saja adegan-adegan porno seperti berciuman dan memperlihatkan--maaf--paha dan dada wanita.

Dalam konteks hukum Islam mengenai masalah pornografi ini, yang dijadikan patokan dan definisi tentu bukan seperti yang didefinisikan dalam UU Pornografi di atas. Sebab, kalau definisinya seperti di atas, pasti tidak akan didapatkan ketentuan yang pasti untuk menyikapi masalah ini.
Berkait dengan masalah pornografi ini, Islam tidak menyoroti soal apakah itu dianggap cabul atau tidak. Yang disoroti dan ditetapkan dalam ketentuan hukum Islam adalah sumber dari masalah kecabulan itu sendiri, yaitu anggota tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Fikih Islam menyebutnya sebagai “aurat”. Inilah yang dipermasalahkan dalam Islam, bukan pokok kecabulannya atau tidak.

Oleh sebab itu, dalam menetapkan hukum mengenai melihat gambar dan film porno ini, batasan yang akan digunakan adalah batasan yang ditetapkan dalam fikih Islam mengenai aurat laki-laki dan perempuan. Mengenai batas-batas aurat, laki-laki dan perempuan, itu sendiri memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, secara umum pendapat yang dipegang oleh mayoritas (jumhûr) ulama  menyatakan bahwa batas aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut; sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

Dari sinilah hukum Islam mengenai pornografi ini akan bermula. Persoalan yang akan dijadikan pijakan bukan soal kecabulan atau tidaknya dalam pandangan masyarakat, melainkan apakah ketentuan mengenai menutup aurat ini sudah dipenuhi atau belum. Ini merupakan kriteria dasar untuk mengembangkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pornografi seperti yang dijelaskan dalam UU di atas. Dengan menggunakan batasan dasar perihal pornigrafi dari permasalahan aurat ini, akan dengan mudah ditentukan hukum yang lebih besarnya seperti pornografi.
Argumetasi Larangan Pornografi
Dalam konteks hukum Islam larangan pornografi tidak hanya satu alasan. Banyak dalil yang dapat menunjukkan pornigrafi ini sangat ditentang dan diharamkan di dalam Islam. Berikut beberapa dalil dan argumentasi yang ditemukan.

1. Larangan Memperlihatkan dan Melihat Aurat
Di dalam Islam masalah aurat ini sangat penting. Bagi wanita, selain sebagai ketentuan agama dan ibadah, masalah aurat juga merupakan identitas. Islam melarang, laki-laki maupun wanita, memperlihatkan auratnya. Aurat sendiri merupakan sesuatu yang dianggap aib di dalam Islam jika diperlihatkan. Batas yang boleh diperlihatkannya hanyalah muka dan tepak tangan bagi wanita dan di atas pusar atau di bawah lutut bagi laki-laki.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More